Ada Orang Mampu dan Politisi yang Buat Surat Miskin supaya Anaknya Bisa Masuk SMAN 1 Kota Serang
Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih menjelaskan, ada orang kaya dan seorang politisi yang menggunakan jalur afirmasi pada PPDB 2023
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Demi bisa memasukkan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang, Banten, banyak cara dilakukan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih menjelaskan, ada orang kaya dan seorang politisi yang menggunakan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Padahal, jalur tersebut digunakan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dua oknum tersebut pun sampai membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat miskin.
"Hari Minggu kita ke lapangan, dan menemukan ada dua (orang kaya dan politisi yang mendaftarkan anaknya pakai jalur afirmasi pada PPDB 2023 di Banten)," kata Najih, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (13/7/2023).
Najih mengungkapkan, bahwa SKTM tersebut asli, namun palsu.
Baca juga: Kemendikbudristek Sebut Pemerintah Daerah Masih Kurang Sosialisasi PPDB ke Orang Tua
"SKTM-nya asli, tapi palsu. Kenapa asli karena yang mengeluarkan kelurahan, kenapa palsu karena dia orang kaya," jelasnya.
Kini, keduanya pun telah dicoret, lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Udah kita coret," tegasnya.
Najib menambahkan, sebenarnya jalur afirmasi masih belum terisi penuh.
Pihaknya pun turun ke rumah-rumah warga untuk mencari calon siswa yang kurang mampu.
"Kuota afirmasi 65, yang mendaftar 18, cuma yang diterima cuma 6. Karena yang 10 tidak bisa lolos verifikasi, dan yang dua dicoret karena kaya," ungkapnya.
Menurut Najih, alasan 10 pendaftar tadi tidak lolos karena saat pembuktian verifikasi di sekolah mereka tidak datang.
"Kita ingin afirmasi ini betul-betul terisi dengan benar. Tapi tadi kita lihat ada satu, dia tidak mampu, tidak punya orang tua dan tinggal bersama bibinya, itu akan kita coba ajak sekolah," jelas Najih.
Baca juga: PPDB Kacau, Kemendikbudristek: Pemda Paling Mengetahui Soal Pelaksanaan PPDB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.