Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta

Polisi mengamankan seorang pria yang menanam ganja di rumah dan mengedarkannya. Benih ganja ditanam pada Maret 2023 dan telah dipanen sekali.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta
Facebook Humas Polda Metro Jaya
Ilustrasi pohon ganja. Pria di Cimahi ditangkap usai menanam ganja di rumah dan mengedarkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengemudi ojek online bernama Zul (35) setelah mendapat laporan adanya tanaman ganja di rumah pelaku, Rabu (12/7/2023).

Pelaku menanam belasan tanaman ganja di dalam rumahnya yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansah mengungkapkan proses penangkapan terhadap Zul dilakukan usai petugas kepolisian mengamankan pria berinisial RA yang membeli ganja dari Zul.

"Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi bahwa RA mendapatkan narkotika jenis ganja dari ZS (Zul) yang merupakan temannya," paparnya, Kamis (13/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Vila di Gowa Dijadikan Tempat Budi Daya Tanaman Ganja, Pemilik Vila Ngaku untuk Terapi Pengobatan

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan agar pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.

"Kami mengamankan pelaku beserta 11 pohon ganja yang sudah dipanen dan dijual kepada pelanggan. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tanaman ganja tersebut ditanam di loteng rumah sejak beberapa bulan yang lalu.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku sudah memanen tanaman ganja dan menjualnya.

"Tersangka menanam narkotika jenis ganja ini sudah tiga bulan yang lalu dan sudah dipetik daun ganjanya sekitar satu minggu yang lalu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Temukan 14 Tanaman Ganja di Vila Mewah di Gowa, Pemerintah Desa Merasa Kecolongan

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," bebernya.

Zul dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).


Dihadapan awak media, Zul mengaku menanam ganja karena penghasilannya dari ojek online tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

"Ngojek lagi sepi, lesu, jadi saya menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena saya tulang punggung keluarga," tuturnya.

Pria 35 tahun tersebut mulai merencanakan menanam ganja pada Maret 2023.

Awalnya, Zul membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu.

Tiga bulan kemudian, tanaman ganja sudah dapat dipanen dan Zul mulai mengedarkannya.

"Saya iseng-iseng menanam ganja pada bulan Maret, tapi baru panen sekali dan saya langsung jual ke teman Rp1 juta," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas