Kisah Warga Banyumas yang Tanahnya Hilang karena Tambang Pasir Ilegal, Setengah Hektar Amblas
Warga di Disa Kalicupak Kidul, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah, alami kerugian karena tanahnya tergerus erosi akibat aktifitas penambangan pasir.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tambang ilegal nampaknya berdampak ekonomi pada pemilik lahan.
Warga di Disa Kalicupak Kidul, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah, alami kerugian karena tanahnya tergerus erosi akibat aktifitas penambangan pasir.
Simus (41) salah satu warga Desa Kalicupak Kidul, tepatnya di Gerumbul Sumingkir, RT 9 RW 1 mengatakan, setengah hektar lahan miliknya hilang karena penambangan tersebut.
Tanah miliknya amblas akibat aktifitas penambangan pasir ilegal.
Ia mengaku, pihaknya sudah sering protes.
"Kita udah sering protes. Sempat juga melakukan aksi kita tenggelamkan perahunya. Tapi tetap saja nekat menambang lagi," kata Simus.
Baca juga: Ahli Bahasa Soal Arti Kalimat Luhut Bermain Tambang di Papua: Bersifat Menyimpulkan
Simus bersama perangkat desa sudah sering melakukan aksi protes.
Ia mengatakan aktiftas penambang tersebut ilegal karena semestinya mereka hanya menambang di aliran Sungai Klawing.
Sementara itu para penambang itu justru memasuki aliran Sungai Berem atau anak sungai yang menjadi tempat baru menambang.
"Setengah hektar tanah saya hilang, sebelum ditambang belum seperti ini. Sudah sempat mengusir tapi tetap saja datang.
"Mereka bukan warga sini, kebanyakan dari Purbalingga," jelasnya.
Simus mengatakan lima bulan yang lalu aktifitas penambangan pasir sudah sempat berhenti.
Tetapi kembali aktif dalam beberapa minggu ini.
"Kebanyakan dari Purbalingga dan tdak punya ijin sama sekali. Perahu mereka bisa sampai 30.