Pria OKI Ini Beli Ribuan Liter Biosolar per Hari, Begini Modusnya
Tersangka HW menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut sehingga mampu menampung 1.000 liter
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Fransiska Kristela
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pembeli dan petugas SPBU berbuat curang dengan cara membeli BBM jenis Biosolar melalui akun My Pertamina di di SPBU Muara Baru jalan lintas Timur desa Anyar Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
Keduanya adalah HW (42) sopir atau pembeli dan AR (24) petugas SPBU Muara Baru.
Tersangka HW menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut.
"Tangkinya itu sudah dimodifikasi, di mana dalam mobil tersebut sudah dipasang tedmond ukuran 1 ton atau 1000 liter," ujar Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (13/7/2023).
Tersangka HW mengaku sudah berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut.
Dalam sehari dia bisa tiga sampai empat kali membeli BBM.
Baca juga: Update Terbaru Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP dan Vivo
"Pada saat diamankan, tersangka sedang mengisi minyak dan tedmond itu baru terisi 750 liter," katanya.
Mulanya polisi hanya akan menangkapa HW namun berdasarkan fakta lapangan yang didapat ternyata HW bersekongkol dengan AR, operator SPBU Muara Baru, OKI.
Selain menjual, AR juga berperan membatu HW untuk mengisikan BBM ke tedmond di dalam mobil HW.
"AR mendapat komisi dari HW sebesar Rp150 rupiah untuk per liternya," bebernya.
Dari pengakuan tersangka HW pula ternyata aksinya tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
HW mengaku membeli minyak tersebut seharga Rp 7.100 per liternya dan di jual seharga Rp 7.500.
"Saya pakai 20 akun My Pertamina. Saya buat sendiri itu akunnya," bebernya.
HW mengaku bisa membuat sebanyak 20 akun dengan cara memfoto mobil-mobil yang tidak berjalan di dekat POM.
"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sekongkol Beli Ribuan Liter BBM Lewat My Pertamina, Pembeli dan Petugas SPBU Ditangkap Polda Sumsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.