Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyayangkan suami pelaku KDRT pada istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan polisi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. | Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyayangkan suami pelaku KDRT pada istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38) di Tangerang Selatan kepada istrinya TM (21) yang tengah hamil empat bulan.

Diketahui sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun ia tidak ditahan karena perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana ringan.

Haniva mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh si suami tersebut termasuk dalam KDRT karena dilakukan oleh suami kepada istri dan ibu yang tengah mengandung anaknya.

Selain itu, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan sang suami juga sudah membahayakan jiwa istrinya yang tengah hamil.

Dalam Pasal 44 UU Penghapusan KDRT pun telah dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga maka bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Wanita Hamil yang Jadi Korban KDRT Sempat Ditolong Ibunya, Pelaku Justru Makin Emosi

"Menurut saya ketika siapapun yang melakukan kekerasan itu tidak memandang lagi keluarga, suami, bapak, atau siapapun, karena itu sudah membahayakan jiwa seseorang."

"Ini sesuai dengan ayat pertama (Pasal 44 UU Penghapusan KDRT), yaitu mendapatkan hukuman lima tahun (penjara) atau Rp 15 juta (denda)," kata Haniva dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Berita Rekomendasi

Bahkan menurut Haniva, jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan korban mengalami penganiayaan berat, maka sang suami bisa dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT ayat kedua.

Dalam ayat kedua tersebut dijelaskan, perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maka pelaku bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Atau menurut saya kalau berdasarkan pemeriksaan kesehatan, ternyata si korban ini mengalami penganiayaan berat, sehingga dia mengalami luka yang berat."

Baca juga: Viral Suami Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil 4 Bulan, Korban Sempat Melarikan Diri tapi Gagal

"Harusnya sudah naik di ayat kedua, yakni (penjara) 10 tahun dan (denda) Rp 30 juta," terang Haniva.

Untuk itu Haniva meminta kepada aparat kepolisian untuk menahan suami yang telah melakukan KDRT pada istrinya tersebut.

Haniva juga tidak ingin polisi menunggu korban meninggal dunia untuk memutuskan pelaku ditahan atau tidak.

"Jangan tunggu korban meninggal baru polisi itu menentukan si pelaku ini harus ditahan atau tidak," tegas Haniva.

Baca juga: Viral Aksi KDRT Suami ke Istri yang Hamil 4 Bulan di Tangsel, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada BJ (38) suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya TM (21), Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian, BJ belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi

Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Selain itu dirinya juga menepis perihal BJ yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa," sambungnya.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas