Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Polisi di NTB Beli Solar Subsidi Dijual dengan Harga Industri di Proyek Bendungan Meninting

eberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Polisi di NTB Beli Solar Subsidi Dijual dengan Harga Industri di Proyek Bendungan Meninting
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan anggota kepolisian, LSF menjadi pelaku penyelundupan BBM subsidi ke proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

LSF membeli solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri bersama seorang pengepul dari Wanasaba, Lombok Timur inisial RE.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya.

"Kedua terduga pelaku diamankan setelah sopir truk tangki inisial AN diamankan di wilayah Gunungsari selanjutnya dilakukan introgasi, Rabu (12/7/2023) lalu.

Keberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian.

Tangki yang diisi tersebut nantinya akan digunakan untuk persediaan bahan bakar alat berat dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting.

Baca juga: Diumumkan Melalui Pengeras Suara, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Lombok Barat Dikeroyok Warga

Rekomendasi Untuk Anda

RE memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli BBM di SPBU di wilayah Lombok Timur menggunakan jerigen.

 Setelah BBM tersebut berjumlah 5 ton atau 5.000 liter, selanjutnya RE menjual ke LSF dengan harga Rp 8.200 per liter.

"Ada yang mendapat dari mencicil dalam artian menggunakan jerigen, setelah itu dikumpulkan di gudang di Wanasaba milik terduga pelaku RE," jelas Yogi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, LSF berperan sebagai penampung sementara RE adalah pengepul solar subsidi.

"Solar dikumpulkan RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi yang kemudian ditampung LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," ungkapnya.

Mustofa mengungkap bahwa perusahaan yang memesan solar itu meminta BBM industri.

"Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan Solar bersubsidi serta dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa," urainya.

Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas