Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos

Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi borgol - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Keduanya diamankan di wilayah Solo Raya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.

Salah satu tersangka, IA, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan menceritakan bahwa telah memakai ekstasi sejak dua tahun lalu.

"Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya," ujarnya.

IA ditangkap di Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Ia terbukti membawa sabu sebanyak 226 gram sabu dan ekstasi 3 ribu butir.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi

"Baru pertama kali (mengedarkan), sekali edar dapat Rp 1 juta," ujar IA.

Berita Rekomendasi

Pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya yang berinisial S.

S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Ga hanya dapat upah, dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok," paparnya di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Sementara, tersangka SK alias Keling menyebut, sekali transaksi mengendarakan sabu mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.

Ia ketika ditangkap polisi sedang membawa seberat 67 gram sabu di Serengan, Solo.

"Langsung kasih uang. Pemakai juga. Efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama," katanya.

Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos.

Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.

"Dua TKP tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail," ungkapnya.

Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Baca juga: Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan Seorang Residivis Kasus Narkoba

Dari tersangka A, polisi masih mengincar pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan total 500 gram sabu.

"Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,"

Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka E yang masih buron.

E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu ke SK dengan total 317 gram.

"Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

"Dari ungkap dua kasus tersebut asumsi kita berhasil menyelamatkan 4.400 jiwa," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas