Pengobatan Alternatif Berujung Maut di Danau Quarry Bogor, Guru Spiritual Jadi Tersangka
Penetapan AN sebagai tersangka buntut tiga orang tewas saat ritual maut pengobatan di Danau Quarry
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- AN (51) guru spiritual atau dukun pengobatan altenatif di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (16/7/2023).
Penetapan AN sebagai tersangka buntut tiga orang tewas saat ritual maut pengobatan di Danau Quarry Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg.
Tersangka berinisial AN (51) yang saat ini sudah diamankan Polres Bogor.
"Yang bersangkutan pengakuannya kepada kami memang berperan sebagai pengobat tradisional atau guru spiritual yang biasa mengobati orang-orang dengan berbagai macam penyakit," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro.
Menurutnya tersangka AN (51) sudah melakukan praktik sudah lebih dari 10 tahun.
"Yang bersangkutan mengaku dari tahun 2005 sudah melakukan pengobatan kami masih menelusuri hal tersebut namun kejadian ini memang baru kali pertama menurut keterangan warga juga para saksi yang sudah kami periksa juga keterangan dari tersangka," ungkapnya.
Ia juga mengatakan tidak semua penyakit dapat diobati di Danau Quarry, hanya penyakit yang berkaitan dengan mental saja yang diobati di Danau milik PT. Pemjaya Quarry Manggala itu.
Baca juga: Awal Mula Danau Quarry Dijadikan Tempat Ritual, Bekas Galian Proyek Memakan 3 Korban Jiwa
"Tapi untuk pengobatan pengobatan jenis jenis penyakit lain tidak dilakukan di danau, khusus untuk ODGJ dilakukan di danau dengan menyiramkan air dan memasukan pasiennya ke pinggir atau tepi danau," pungkasnya.
Penulis: Wahyu Topami
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Dukun yang Perintahkan Korban Ritual Mandi di Danau Quarry: Sudah 10 Tahun Buka Praktik