Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bali Lunasi Pembelian Mobil Menggunakan Uang Lebaran 100 Dolar Palsu, Korban Rugi Rp33 Juta

Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Bali Lunasi Pembelian Mobil Menggunakan Uang Lebaran 100 Dolar Palsu, Korban Rugi Rp33 Juta
ist
Sang Nyoman Trimayasa saat diamankan di Polsek Kintamani dan barang bukti yang diamankan 

"Tim Opsnal melakukan pencarian di beberapa tempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yakni di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana, menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 58 lembar.

Motif pria 34 tahun itu melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. 

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut.

Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sang Nyoman Trimayasa Lunasi Pembelian Mobil Pakai Uang Dollar Palsu

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas