Warga Bali Lunasi Pembelian Mobil Menggunakan Uang Lebaran 100 Dolar Palsu, Korban Rugi Rp33 Juta
Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
"Tim Opsnal melakukan pencarian di beberapa tempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yakni di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana, menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 58 lembar.
Motif pria 34 tahun itu melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut.
Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sang Nyoman Trimayasa Lunasi Pembelian Mobil Pakai Uang Dollar Palsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.