Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala dakwaan karena tak terbukti melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore. Foto Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Firli mengatakan, seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

"Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: (Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara) (Tribunnews.com/Ilham Rian)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas