Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin

Saksi mengaku pun melihat Niko memegang dan menodongkan senjata laras panjang kepada dirinya dan teman-temannya

Editor: Erik S
zoom-in Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin
Tribun Medan
Saksi korban Ken Admiral (kemeja merah) dan saksi Rio (kemeja kotak-kotak) saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat dianiaya Aditiya Hasibuan di rumah terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Ken Admiral mengaku ditodong oleh Niko.

"Setelah Niko disuruh ambil senjata oleh terdakwa, Niko menodongkan senjatanya ke arah saya dan teman-teman," kata Ken, Senin (17/7/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera Nongkrong di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?

Senada dikatakan saksi Rio, bahwa ia pun melihat bahwa Niko memegang dan menodongkan senjata laras panjang kepada dirinya dan teman-temannya.

"Benar, Yang Mulia. Senjata itu ditodongkan ke arah kami berlima (teman-teman Ken)," ucap Rio.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Achiruddin Hasibuan menanyakan kepada kedua saksi mengenai kehadiran senjata laras panjang tersebut.

"Jawab dengan hati jujur, senjata itu hadir di awal sebelum kalian berkelahi atau di tengah-tengah kalian berkelahi? Tapi jawab dengan hati yang jujur ya," tanya Achiruddin.

Berita Rekomendasi

"Sebelum, Yang Mulia," jawab Ken.

Achiruddin kembali menanyakan kepada kedua saksi, terkait posisi dirinya yang berada di sebelah kanan mobil atau di dekat Rio dan teman-teman Ken Admiral.

"Sebelum kalian berkelahi, posisi saya apakah di sebelah kanan mobilmu atau di dekat kalian?," tanya Achiruddin lagi.

"Saya melihat di posisi sebelah kanan mobil," jawab saksi Rio.

Jaksa pertontonkan senjata laras panjang

Terpisah, dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mempertontonkan barang bukti senjata laras panjang yang diduga digunakan saat terjadinya penganiayaan.

Di luar persidangan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan bahwa, barang bukti senjata laras panjang tersebut merupakan organik asli dari Polri.

"Jadi ada beberapa barang bukti, di antaranya senjata replika dan senjata organik dari Polri. Awalnya tersangka mengatakan barang bukti itu replika, namun seiring berkembangnya penyidikan, ternyata ada senjata organik yang asli," kata JPU Rahmi.

Baca juga: Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan hingga Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ken Admiral

"Yang diperlihatkan tadi senjata asli dari Polri. Berdasarkan penyelidikan, awalnya tersangka mengatakan bahwa itu adalah senjata replika, namun berjalannya penyidikan bahwa ada senjata organik," lanjutnya.

Lanjut Rahmi, senjata tersebut merupakan milik Achiruddin yang dimilikinya saat terdakwa bertugas sebagai Kabag Ops Narkoba Polda Sumut.

"Dimana terdakwa dulu merupakan Kabag Ops di Narkoba dan ada menyimpan senjata, itu yang di simpan. Dan menurut tersangka itu replika, namun ditemukan dirumah tersangka barang bukti yang organik asli," ucapnya.

Mengenai barang bukti video penganiayaan, JPU mengatakan, bahwa barang bukti tersebut belum diketahui dari mana sumbernya.

"Sampai dilimpahkannya perkara, barang bukti yang ditemukan hanya flashdisk, sumbernya yang tidak diketahui dari mana. Sudah kita mintakan Digital Forensik, namun hakim juga berpendapat lain bahwa barang bukti yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Masih Tunggu Data dari PPATK

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah saksi Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil kerumah saksi Aditiya Hasibuan dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu terdakwa berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ken Admiral Ngaku Sempat Ditodongkan Senjata Laras Panjang Saat Mendatangi Rumah Achiruddin Hasibuan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas