Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Maling Kabel Listrik di Gresik Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Komplotan maling kabel listrik berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Gresik, Jawa Tengah. Mereka terancam 9 tahun penjara.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Komplotan Maling Kabel Listrik di Gresik Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Komplotan maling kabel listrik berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Gresik, Jawa Tengah. Mereka terancam 9 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan maling kabel listrik berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Gresik, Jawa Timur.

Komplotan maling kabel listrik tersebut ternyata telah beraksi di puluhan tempat yang berbeda.

Total ada tiga orang yang diamankan, yakni Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga asal Kota Cilegon. Serta Holili (31) warga asal Kabupaten Serang, Banten.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan Usyanto (31), seorang penadah.

"Mereka kami amankan di sebuah tempat penginapan di Gresik," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (18/7/2023).

Sebanyak tiga pelaku beraksi menggunakan mobil Mitsubishi X-pander. Plat nomornya gonta-ganti. Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk keliling mencari trafo PLN.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diringkus, 3 Eksekutor dan 1 Penadah Pakai Baju Tahanan

Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi. Lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi. Kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran. Kemudian tembaganya dijual ke pendadah.

Berita Rekomendasi

Usyanto asal Menganti, Gresik yang turut diamankan mengaku jika kabel tembaga sepanjang 9 meter dihargai Rp 900 ribu. Usyanto mengaku usai menerima tembaga hasil curian tersebut. Kemudian di jual ke Madura.

"Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Usyanto di Mapolres Gresik.

Mereka mencuri kabel tembaga pada travo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Gresik. Diketahui 32 titik travo tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun empat bulan penjara. Keempat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Komplotan Maling Gresik Curi Kabel PLN hingga 32 TKP, Dijual ke Madura: Kebutuhan Sehari-hari

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas