Polrestabes Semarang akan Tutup Kasus Konser Ilegal di Mal yang Menewaskan Pengemar JKT 48
Kasus ini ditutup setelah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tempat penyelenggaraan konser tak berizin JKT48 di Mal Tentrem.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menilai pelanggaran izin konser JKT48 di sebuah hotel dan mal terkenal di Jalan Gajah Mada Semarang, bukan pidana.
Meskipun dalam konser ilegal JKT48 di Semarang itu, ada seorang wota atau fans JKT48 meninggal dunia.
Polisi akan menutup kasus tewasnya wota atas Ahmad Arsyad Disky (17) tersebut.
Kasus ini ditutup setelah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tempat penyelenggaraan konser tak berizin JKT48 di Mal Tentrem.
Pelanggaran izin dari konser tersebut dinilai bukan pelanggaran pidana.
Baca juga: Terpukulnya Ayah Ahmad Arsyad, Penonton yang Meninggal Dunia saat Nonton Konser JKT 48 di Semarang
"Pelanggaran izin yang dilakukan Tentrem tidak termasuk ranah pidana," ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023)
Kendati penyelidikan masih berjalan tetapi tinggal menunggu hasil mediasi yang akan dilakukan dari kedua belah pihak.
Selepas pertemuan pertama di rumah korban pada Jumat (14/7/2023), rencana pertemuan kedua dilakukan di lokasi Tentrem.
Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan.
"Kami menunggu hasil mediasi sembari melengkapi administrasi penyelidikan," imbuh Donny.
Menurutnya, persoalan izin tersebut baiknya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha event.
Mereka hendaknya mengajukan izin meskipun kesepakatan masih dalam proses.
"Pembelajaran bagi pelaku usaha event meskipun kesepakatan antara artis dan penyelenggara masih proses hendaknya izinnya diajukan terlebih dahulu," katanya.
Terkait isu overkapasitas penonton, Donny mengungkapkan, hasil penelusuran melalui kamera CCTV lokasi konser masih cukup longgar.
Kapasitas penonton di mal Tentrem mencapai 10 ribu orang sedangkan penonton pada acara tersebut hanya 3 ribu orang sehingga sangat mencukupi.
"Artinya tidak ditemukan over kapasitas," tandasnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wota Tewas Nonton Konser Ilegal JKT48 di Semarang, Polisi: Pelanggaran Izin Bukan Pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.