Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang, Perempuan Ini Tega Jual Bayinya yang Berumur 2 Minggu Sebesar Rp30 Juta

Transaksi jual beli bayi dilakukan HI dengan perempuan berinisial AP (39) warga Mranggen, Demak dilakukan di  Hotel Tugu, Kota Semarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlilit Utang, Perempuan Ini Tega Jual Bayinya yang Berumur 2 Minggu Sebesar Rp30 Juta
Tribun Bali
Ilustrasi bayi - Terjerat utang arisan online sebesar Rp30 juta, perempuan berinisial HI (29) jadi gelap mata. Ia tega menjual bayi laki-lakinya berusia 14 hari seharga Rp30 juta 

Sebab, pembeli bayinya warga Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.

"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.

Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.

Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

BERITA TERKAIT

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual  beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terjerat Utang Arisan Online, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Laki-laki ke Perempuan di Mranggen

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas