Mengenal Rangkaian KA Brantas yang Tabrak Truk di Semarang, Tarif hingga Kecelakaan yang Dialami
Rangkaian KA Brantas menabrak mobil patroli polisi, 14 Desember 2020 yang ditumpangi 2 anggota Polsek Kalijambe dan 1 anggota TNI dari Koramil
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta api Brantas merupakan salah satu kereta dengan relasi Jakarta - Blitar.
Kereta ini berangkat dari Stasiun Pasar Senen melalui jalur utara yakni melalui Kota Semarang.
Jarak antara kedua kota berjarak sekitar 725 kilometer dan perjalanan KA Brantas rata-rata 60 – 100 kilometer per jam.
Kereta ini terdiri dari kelas ekonomi dan kelas eksekutif.
Harga tiap sub kelas bisa berbeda karena tergantung dari posisi strategis tempat duduk penumpang.
Baca juga: Viral Diduga Masinis KA Brantas Keluar dari Lokomotif yang Terbakar, Tak Alami Luka Fisik tapi Syok
Melansir dari website resmi KAI, kereta api Brantas relasi pasar Senen-Blitar hanya satu kali perjalanan dalam sehari.
Kereta api berangkat pukul 13.30 WIB dan akan tiba di Blitar pukul 02.30 WIB keesokan harinya.
Dengan demikian lama perjalanan kereta ini yakni sekitar 13 jam, sebaliknya waktu tempuh KA Brantas relasi Blitar-Jakarta 12 jam 51 menit.
Rute Kereta Brantas Pasar Senen - Haurgeulis - Jatibarang - Cirebon Prujakan - Brebes - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang - Gundih - Solo Jebres - Sragen - Walikukun - Ngawi - Magetan - Madiun - Caruban - Nganjuk - Kertosono - Kediri - Tulungagung - Blitar.
Bagaimana dengan tarif ? Diketahui rangkaian KA Brantas terdiri dari 2 kelas yakni eksekutif dan ekonomi.
- Eksekutif (AB) : Rp 510.000,-
- Eksekutif (AA) : Rp 480.000,-
- Eksekutif (A) : Rp 450.000
- Eksekutif (H) : Rp 420.000,-
- Eksekutif (I) : Rp 405.000,-
- Eksekutif (J) : Rp 395.000,-
Sedangkan kelas ekonomi :
- Ekonomi (C) : Rp 240.000,-
- Ekonomi (CA) : Rp 250.000,-
- Ekonomi (CB) : Rp 260.000,-
- Ekonomi (P) : Rp 230.000,-
- Ekonomi (Q) : Rp 220.000,-
- Ekonomi (S) : Rp 210.000,-
Dari data yang dihimpun Tribunnews.com, KA Brantas sebelumnya juga pernah terlibat kecelakaan.
1. Sambar Mobil Patroli Polisi, 3 Aparat Meninggal Dunia
Rangkaian KA Brantas menabrak mobil patroli polisi terjadi 14 Desember 2020 saat mobil patroli yang berisi 2 anggota Polsek Kalijambe dan 1 anggota TNI Koramil Kalijambe tengah melintas di perlintasan tanpa palang di Dukuh Siboto, Sragen.
Identitas korban adalah Aipda Samsul Hadi (57), warga Perum Gemolong, dan Bripka Slamet Mulyono, (45) warga Solo, yang sama-sama bertugas di Polsek Kalijambe; dan Pelda Eka Budi M (50) warga Dukuh/Desa Krikilan, RT 08, Kalijambe, Sragen, yang bertugas di Koramil Kalijambe.
Kapolres Sragen yang saat itu dijabat KBP Yuswanto Ardi mengatakan, mobil patroli tertabrak KA Brantas dari arah Pasar Senen pada pukul 23.00 WIB.
Kecelakaan itu bermula ketika mobil patroli Mitsubishi Strada milik Polsek Kalijambe yang ditumpangi dua polisi dan TNI sedang berpatroli, Minggu malam.
Baca juga: Menghilang usai Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Sopir Truk Diamankan dan Jalani Pemeriksaan
Mobil patroli itu hendak menyeberang rel KA tanpa palang di Dukuh Siboto dan diduga sopir tidak menyadari ada KA yang melaju dari arah utara menuju selatan.
Mobil patroli terseret hingga sekitar 200 meter dan tersangkut di jembatan rel KA yang melintasi Kali Cemoro dan posisi mobil berada di bawah gerbong.
Diketahui dalam kecelakan itu Pelda Eka Budi jatuh ke sungai dan sempat hilang namun akhirnya bisa ditemukan.
2. Tabrak Pengendara Motor
Dilansir dari Surya, pengendara sepeda motor, Agus Daroini (43), warga Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menabrak kereta api (KA) Brantas, di perlintasan tak berpenjaga, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (9/10/2019).
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tewas di lokasi kejadian.
Kanit Laka Satlantas Polres Blitar Kota kala itu, Ipda Dodit Prasetyo mengatakan, korban mengendarai Kawasaki Kaze R Nopol AG 5545 ND melaju dari arah selatan ke utara. Korban hendak menyebarang di perlintasan kereta api tidak berpalang pintu dan tidak berpenjaga.
Diduga, saat hendak menyeberang di perlintasan kereta api, korban tidak konsentrasi. Korban tidak menengok ke kanan dan kiri. Korban langsung menyeberang di perlintasan kereta api tidak berpalang pintu dan tidak berpenjaga.
Sedangkan dari arah timur ke barat melaju KA Brantas tujuan Blitar-Jakarta.
Sepeda motor korban menabrak KA Brantas. Korban dan sepeda motornya terpental akibat benturan keras dengan kereta api.
"Dugaannya, korban kurang konsentrasi saat menyebarang di perlintasan tidak berpalang pintu dan berpenjaga," ujar Dodit.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan peristiwa tabrakan itu membuat KA Brantas berhenti luar biasa di lokasi. KA Brantas berhenti untuk mengecek sarana kereta oleh masinis.
3. Tabrak Toyota Agya
Dilansir Tribun Jatim, KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen Jakartapernah mengalami kecelakaan yakni menabrak Toyota Agya di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (11/9/2022).
Mobil Toyota Agya nopol AE 1207 EM yang tertabrak kereta terpental dan terbalik di antara dua lajur rel.
Lalu mobil lalu dievakuasi oleh warga dan petugas agar tidak mengganggu perjalanan KA.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto kala itu mengatakan, KA Brantas tertemper mobil di perlintasan kereta api tak berpalang pada pukul 14.52 WIB.
"Kereta api sampai berhenti di lokasi untuk melakukan pengecekan rangkaian dan dinyatakan aman oleh masinis, sebelum KA berangkat kembali," kata Supriyanto, Minggu (11/9/2022).
"Jadwal sempat terganggu 4 menit. Namun saat berangkat dari Stasiun Madiun sesuai jadwal keberangkatan 15.13 WIB," lanjutnya.
Supriyanto mengatakan, di Stasiun Madiun, KA Brantas sempat dilakukan pengecekan kembali dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.
"KAI mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan, yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati. Pastikan berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada KA yang melintas," ucap Supriyanto.
Kecelakaan di Semarang
Diberitakan terjadi kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran.
KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Baca juga: Nasib Sopir dan Kernat Truk Usai Ditabrak KA Brantas, Sempat Minta Tolong ke Penjaga Palang Rel
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa pada pukul 22.18 WIB, salah satu jalur KA sudah berhasil dilakukan normalisasi.
"Bakalan Truk Tronton yang menghalangi jalur hilir kereta api sudah dievakuasi, sehingga perjalanan KA dapat kembali normal," ungkapnya, (19/7/2023), dikutip dari laman KAI.
Untuk jalur satunya, yakni jalur hulu saat ini sedang proses evakuasi dengan membebaskan lokomotif dari bakalan sisa truk yang ada di depan lokomotif.
KA 112 Brantas sudah diberangkatkan kembali dari Stasiun Jerakah pukul 22.23 WIB dengan keterlambatan yang terjadi sebanyak 147 menit.
Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, masih terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan karena menunggu antrian.
Dalam siaran persnya, KAI menyatakan saat ini terdapat 10 KA lainnya yang mengalami keterlambatan, yaitu KA 178 Kamandaka sebanyak 126 menit, KA 199F Kaligung 140 menit, KA 111 Brantas 86 menit, KA 129 Gumarang 115 menit, KA 220 Kertajaya 87 menit, KA 20F Argo Merbabu 107 menit, KA 160 Joglosemarkerto 74 menit, KA 58 Brawijaya 66 menit, KA 125 Harina 2 menit, dan 200F Kaligung 2 menit.
Seluruh jajaran KAI berupaya untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api.
Selain itu KAI juga melakukan evakuasi menggunakan bus dan minibus selama terjadinya gangguan kepada seluruh pelanggan yang perjalanan KA nya terganggu. (Tribunnews.com, Eko Sutriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.