Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh banding
Editor: Erik S
Rizky Novyandi Ahmad menghabisi istri berinisial NI dan anaknya KPC di ruang tamu pada Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi kejam yang dilakukan pegawai pemerintah kabupaten Bogor itu merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas enam SD berumur 13 tahun.
Sementara, istrinya mengalami kritis usai dibacok beberapa kali oleh Rizki dan dilarikan ke RSCM.
Akibat tindakannya itu, sang anak mengalami luka bacokan di bagian kepala, mata dan jemari. Sementara istrinya mengalami luka bacokan di bagian leher dan lainnya.
Keluarga besar Rizky Noviyandi Achmad bersepakat agar penegak hukum menghukum berat atas perbuatan yang dilakukan.
Penulis: Cahya Nugraha
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok