Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh banding

Editor: Erik S
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Ajukan Banding
Warta Kota/Cahya Nugraha
Rizky Novyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang diberikan hakim. 

Rizky Novyandi Ahmad menghabisi istri berinisial NI dan anaknya KPC di ruang tamu pada Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi kejam yang dilakukan pegawai pemerintah kabupaten Bogor itu merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas enam SD berumur 13 tahun.

Sementara, istrinya mengalami kritis usai dibacok beberapa kali oleh Rizki dan dilarikan ke RSCM.

Akibat tindakannya itu, sang anak mengalami luka bacokan di bagian kepala, mata dan jemari. Sementara istrinya mengalami luka bacokan di bagian leher dan lainnya.

Keluarga besar Rizky Noviyandi Achmad bersepakat agar penegak hukum menghukum berat atas perbuatan yang dilakukan.

Penulis: Cahya Nugraha

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas