Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Begal di Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Bakal Keluarkan Pergub

Kini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bakal keluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang berisikan tugas Satpol PP untuk berantas begal

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Atasi Begal di Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Bakal Keluarkan Pergub
Dok. pribadi
Edy Rahmayadi - Kini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bakal keluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang berisikan tugas Satpol PP untuk berantas begal 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberantasan begal di Sumatera Utara nampaknya kian diseriusi.

Setelah sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution ramai dibincangkan karena ingin tindak tegas begal.

Kini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bakal keluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub.

Pergub tersebut nantinya akan berisikan tugas Satpol PP untuk memberantas begal.

Hal ini, kata Edy, diperlukan untuk memperkuat peran Satpol PP dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Akan kita atur melalui Pergub. Dia harus dipersenjatai (dengan aturan). Karena Satpol PP tidak boleh menggunakan senjata tajam,"

Baca juga: Sadisnya Aksi Begal Motor di Bogor, Duel dan Lukai Korban hingga Bawa Senjata Rakitan 

"Tapi double stick itu bukan senjata tajam, karena dia harus punya alat untuk mengamankan dirinya," ujar Gubernur Edy Rahmayadi saat diwawancarai, Jumat (21/7/2023).

Berita Rekomendasi

Edy Rahmayadi mengatakan, aksi begal sudah termasuk ke dalam tindak kejahatan yang harus diatasi.

"Tidak boleh orang melakukan sewena-wena kepada orang lain. Itu kuncinya,"

"Tapi harus ada aturan-aturan main yang harus kita taati. Berarti Civil Society harus bertindak dalam rangka penghematan tenaga pengamanan," katanya.

"Saya sudah menginstruksikan, bahwa hendaknya setiap tempat-tempat hiburan, tempat perdagangan, tempat-tempat keramaian harus punya pengamanan daerah,"

"Namanya biasa disebut Satpam, yang melatih siapa? Kepolisian dalam rangka pengamanan wilayah," tambah Edy.

Mantan Pangkostrad itu juga meminta masyarakat agar tidak menganggap enteng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban masyarakat.

"Sekarang di dalam Pemerintahan, di situ ada Satpol PP,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas