Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja yang Rudapaksa Penyandang Disabilitas di NTT Jadi Tersangka: Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban, FA malah merudapaksa korban

Editor: Erik S
zoom-in Remaja yang Rudapaksa Penyandang Disabilitas di NTT Jadi Tersangka: Pelaku Dikenakan Wajib Lapor
EVA.VN
Ilustrasi- FA (16) remaja asal Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagia tersangka setelah merudapaksa R (18). 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - FA (16) remaja asal Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagia tersangka setelah merudapaksa R (18).

R adalah seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial R (18). 

Baca juga: Bacaleg di NTB Dianiaya Massa dan Dituding Rudapaksa Anak, Kuasa Hukum Sebut Warga Salah Paham

Perbuatan bejat itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, pelaku dan korban hidup bertetangga. 

Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang mengatakan pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah melihat korban, FA malah menyalurkan hasrat birahinya. 

"Modusnya mencuri duluan, ketika ada peluang untuk melakukan hubungan badan maka dia lakukan," jelas Kapolsek yang akrab disapa Yostan itu, Sabtu (22/7/2023).

Yostan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya. Keluarga yang tidak terima melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Lembor pada 3 Juni 2023.

Pelaku dikenakan wajib lapor

Polisi mengatakan tidak menahan FA. FA dikenakan wajib lapor.

Berita Rekomendasi

"Kasusnya sudah naik status ke penyidikan, pelaku tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun," imbuhnya. 

Penulis: Berto Kalu

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Breaking News : Niat Mencuri, Remaja di Manggarai Barat Malah Setubuhi Penyandang Disabilitas

dan

Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Lembor Dikenakan Wajib Lapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas