Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ASN di Kepahiang Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Berusaha Bakar Istrinya

Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang memasak di dapur dihampiri pelaku dan menanyakan mobilnya.

Editor: Erik S
zoom-in Seorang ASN di Kepahiang Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Berusaha Bakar Istrinya
Net
Ilustrasi - AS (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena hendak membakar istrinya, RA (37). 

TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG -  AS (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena hendak membakar istrinya, RA (37). 

Beruntung RA berhasil kabur.

Baca juga: Kejamnya Suami di Cakung Bakar Istri dan Anak, Korban Sempat Ditampar saat Tubuh Telah Terbakar

AS ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jumat (21/7/2023). 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, AS nekat ingin membakar istrinya sendiri terjadi pada Kamis 13 Juli 2023.

Berawal ketika RA yang sedang memasak di dapur dihampiri AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.

Lantas keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.

Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA 

Berita Rekomendasi

"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.

"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya. 

Beruntung RA berhasil  kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban. 

Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak di Jakarta Timur, Pelaku Sudah Rencanakan Aksi Bawa Botol Isi Bensin

Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya. 

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di Kepahiang Nyaris Bakar Istri, Tubuh Sudah Disiram BBM Pertamax

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas