Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Wagub Jabar: Ikut Apapun Keputusan Pemerintah Pusat
Uu mengaku yakin pemerintah pusat akan memutuskan yang terbaik terkait masalah pesantren tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait masalah pondok pesantren Al-Zaytun.
Pemprov, kata Uu, akan mengikuti apapun keputusan pemerintah terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan TPPU, Polisi Panggil 8 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Termasuk Anak Panji Gumilang Hari Ini
"Ini kan sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat menunggu saja keputusan pemerintah. Apapun yang diputuskan pemerintah kita ikut," kata UU usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023).
Uu mengaku yakin pemerintah pusat akan memutuskan yang terbaik terkait masalah pesantren tersebut.
"Insyaallah dan kami yakin pemerintah pusat akan memutuskan yang paling terbaik untuk bangsa dan negara termasuk juga untuk agama. Kami yakin seperti itu adanya," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Bareskrim Polri akan Periksa 10 Pengurus Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.