Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengacara Ungkap Alasan, Sebut Ada Unsur Penipuan

Fahmi Husaeni batal ceraikan Anggi Angraeni. Pengacara sebut Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahan tersebut ke PN Cibinong.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengacara Ungkap Alasan, Sebut Ada Unsur Penipuan
Kolase Tribunnews
Fahmi Husaeni, batal ceraikan Anggi Angraeni. Pengacara sebut Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahan tersebut ke PN Cibinong. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengantin asal Bogor, Jawa Barat, yang ditinggal istrinya sehari setelah akad, Fahmi Husaeni, batal menceraikan Anggi Angraeni.

Bukan untuk melanjutkan pernikahan dengan Anggi Angraeni, Fahmi Husaeni rupanya justru ingin membatalkan pernikahan tersebut.

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya.

Hal itu diketahui Tribunnews.com dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023).

Dalam tayangan tersebut, Dedi Mulyadi berbincang dengan Ojat Sudrajat.

Ojat lantas mengurai alasan Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahannya dengan Anggi Angraeni.

Baca juga: Ojol Cantik Teh Ende Menanti Cinta Sejati, Antara Fahmi Husaeni atau Tukang Bumbu : Saya Pasrah

Menurut Ojat, keputusan Fahmi Husaeni tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.

Berita Rekomendasi

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Dedi Mulyadi dan pengacara fahmi husaeni, Ojat Sudrajat
Dedi Mulyadi dan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat.

Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.

"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.

Anggi Anggraeni berpose bersama suaminya, Fahmi.
Anggi Anggraeni berpose bersama suaminya, Fahmi. (Kolase Tribunnews.com (Ist-Youtube channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL))

Baca juga: Fahmi Minta Uang Seserahan Puluhan Juta Dikembalikan Anggi Dalam Waktu Sebulan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas