Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Himpitan Ekonomi jadi Motif Pembunuhan Driver Taksi Online, Korban Bekerja Malam karena Istri Hamil

Polisi telah menangkap tersangka kasus pembunuhan driver taksi online di Semarang. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena himpitan ekonomi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Himpitan Ekonomi jadi Motif Pembunuhan Driver Taksi Online, Korban Bekerja Malam karena Istri Hamil
TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS/IWAN ARIFIANTO
(Kiri) Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). (Kanan) Ketua RW 1, Dwiyono tunjukan lokasi korban diturunkan dari mobil Kijang Innova di jalan Mugas Dalam Rt 4 Rw 1 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Senin (24/7/2023). 

Korban ditikam sebanyak empat kali di leher dan dada.

Melihat kondisi korban sudah lemas, tersangka memaksa korban keluar dari mobil saat berada di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Korban sempat mendapat bentuan dari warga, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Motif Baghastian Bunuh Sopir Taksi Online Tengah Malam: Saya Tusuk Sambil Memejamkan Mata

Tersangka Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan selain melakukan pembunuhan, tersangka juga melakukan pencurian.

"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," paparnya.

Ia meminta driver taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan agar kasus serupa tidak terjadi.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kemudian pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup.

Baca juga: Detik-detik Sopir Taksi Online asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Bandung, Diduga Korban Perampokan

Polisi diduga telah menangkap pelaku pembunuhan Fauzy Aribammar (27) warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, yang merupakan sopir taksi online di Semarang.  
Sejumlah luka dialami Fauzy Aribammar (27), diduga korban pembunuhan yang ditemukan tewas di Jalan Mugas Dalam Raya Rt 04 Rw. 01 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Senin (24/7/2023).
Polisi diduga telah menangkap pelaku pembunuhan Fauzy Aribammar (27) warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, yang merupakan sopir taksi online di Semarang. Sejumlah luka dialami Fauzy Aribammar (27), diduga korban pembunuhan yang ditemukan tewas di Jalan Mugas Dalam Raya Rt 04 Rw. 01 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Senin (24/7/2023). (Istimewa)

Sebelumnya, Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Indra Jaya Syafputra, mengungkapkan petugas kepolisian menemukan empat tusukan senjata tajam di jasad korban.

"Korban ditemukan posisi tertelungkup dan meninggal dunia," paparnya, Senin (24/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Saksi kasus pembunuhan ini yakni seorang penghuni kos yang mendengar ada suara keras dari luar kos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas