Hari Kedua Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Tim Penyelamat Gunakan 6 Mesin Pompa Air
Evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian kembali dilakukan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian kembali dilakukan.
Hari ini, Kamis (27/7/2023) sudah masuk ke hari kedua pencarian penambang yang juga terjebak di genangan air tersebut.
Sebelumnya, hari pertama pencarian telah dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023).
Tim SAR gabungan kali ini akan menggunakan enam mesin pompa air submersible yang lebih besar untuk menyedot air di tambang di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
"Bila titik masuk air sudah ditutup dan genangan mengering, akan dilanjutkan assessment lebih lanjut lagi," kata Adah Sudarsa, Kepala Basarnas Cilacap kepada TribunJateng.com, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, penyedotan air yang menjebak korban penambang emas juga dilakukan sejak kemarin.
Baca juga: Tambang Emas di Banyumas Longsor, Polisi Periksa Sejumlah Saksi hingga Kades Tak Berani Melarang
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Basarnas Cilacap, Amin Rianto.
Penyedotan air tersebut merupakan langkah pertama untuk melakukan evakuasi para korban.
"Aliran yang bocor akan kita lakukan penyedotan apabila tidak memungkinkan akan dilakukan penyelaman," ujarnya kepada TribunJateng.com.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, para korban penambang tersebut terjebak air yang bocor dari galian sebelah.
"Sejauh ini masih kita assesment terkait kedalaman. Kalau ada kebocoran upaya adalah pembendungan dari kebocoran itu sendiri."
"Informasi awal terjebak air. Jadi ada kebocoran dari galian sebelah," terangnya.
Karena tak ada koordinasi antara penambang yang ada di bawah tanah dan di atas, akhirnya delapan penambang tersebut pun terjebak.
"Akan tetapi antara tim atas dan bawah tidak ada komunikasi sehingga saat datang air tidak sempat menyelamatkan diri," katanya.
Baca juga: Delapan pekerja tambang emas ilegal di Banyumas terjebak puluhan meter di dalam tanah
Data Korban
Berikut ini data korban penambang yang terjebak di penambangan di Banyumas yang dirangkum dari TribunJateng.com:
1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua RT 2 RW 8 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua RT 2 RW 5, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari RT 1 RW 06 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 RW 7 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari RT 2 Rw 6 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari RT 1 RW 4 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
7. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 1 RW 8 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
8. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari RT 2 RW 6 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kronologi
Diketahui, para penambang tersebut terjebak pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Peristiwa terjebaknya para penambang bermula ketiga ada air yang tiba-tiba datang.
Air pun menggenangi area pertambangan di Desa Pancerendang tersebut.
Baca juga: 8 Orang Terjebak di Tambang Emas di Banyumas, Operasi Pencarian Dilakukan dengan Menyedot Air
Tambang Tak Berizin
Ternyata, aktivitas tambang yang sudah berlangsung sejak 2014 tersebut tidak berizin.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi.
Mengutip TribunBanyumas.com, Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengatakan, ada 18 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Edy juga menceritakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ini, bahkan sejak 2021 lalu.
"Kita sudah pernah melakukan penindakan pada 2021 terkait aktifitas penambangan." ungkap Edy.
Kejadian ini nantinya akan menjadi evaluasi, melihat tambang tak berizin ini merupakan tempat masyarakat untuk hidup.
"Ini evaluasi, agar kejadian ini tidak berulang. Karena memang 80 persen masyarakat hidup dari tambang," lanjut Edy.
Saat ini, aktivitas di tambang dihentikan.
Edy juga menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah dimulai sejak tahun 2014 lalu.
Mekanisme penambangannya yakni adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambah.
Mereka menggunakan sistem bagi hasil, yakni 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Pingky Setiyo Anggraeni/Permata Putra Sejati)