Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJPH Sebut di Tahun 2024 Restoran yang Belum Memiliki Sertifikat Halal, Bisa Kena Penegakan Hukum

BPJH mengungkapkan di tahun 2024 restoran yang belum memiliki sertifikat halal bisa kena penegakan hukum.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in BPJPH Sebut di Tahun 2024 Restoran yang Belum Memiliki Sertifikat Halal, Bisa Kena Penegakan Hukum
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil mengungkapkan di tahun 2024 restoran yang belum memiliki sertifikat halal bisa kena penegakan hukum.

Adapun hal itu disampaikan Aqil pada diskusi dengan awak media bertajuk BPJPH updating kebijakan sertifikasi halal di Jakarta Timur Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Dampingi BPJPH, Sucofindo Serahkan Sertifikat Halal ke Inspirasi Bisnis Nusantara

"Kalau ada resto di tahun 2024 belum bersertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum. Ada sanksinya, saksi administratif, sanksi denda. Bisa juga ditarik dari peredaran tidak boleh berjualan," kata Aqil dalam paparannya.

"Makanya itu kita kampanye tahun 2019 kepada pelaku usaha supaya mulai daftar karena ini Undang-Undang tujuannya apa untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," sambungnya.

Aqil melanjutkan Generasi Milenial dan Z diklaimnya sudah jadikan halal sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Berita Rekomendasi

Boleh lanjut Aqil, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan. Tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal.

"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," kata Aqil.

Aqil menegaskan yang tidak boleh dicampur, dapur di sini halal. Tetapi memasak juga bahan-bahan yang tidak halal. Itu tidak bisa, akan ada kontaminasi di dalamnya.

"Itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas