Seorang Pria Berusia 61 Tahun di Jepara Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 4 SD
Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.
Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.
Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.
Kasat Reskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Penangkapan Warga Jepara Mencabuli Anak Tiri Bertahun-tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.