Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Aniaya Balita, Begini Reaksi Dokter Makmur
Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Makassar, Makmur sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Fokus lihat handphone
Dokter Makmur lagi asyik main ponsel saat diperiksa penyidik Polrestabes Makassar.
Kini Makmur menyandang status tersangka penganiayaan anak balita oleh Polrestabes Makassar.
Saat diperiksa sebagai tersangka, Makmur malah sibuk main ponsel.
Sementara penyidik yang duduk di depannya sedang mengetik keterangan Makmur.
Baca juga: Sosok Dokter Makmur, Viral Pukul Bocah 3 Tahun di Makassar, Diduga Alami Depresi dan Kini Dipecat
Makmur tunduk saat ponselnya menyala.
Makmur mengenakan kacamata saat melihat ponselnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.