Dukung Smart City Kota Makassar, Ditlantas Polda Sulsel Siap Kolaborasi Kembangkan ETLE
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) siap berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di wilayah Sulawesi Selatan dalam mengatasi kemacetan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) siap berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di wilayah Sulawesi Selatan dalam mengatasi masalah kemacetan, khususnya di Kota Makassar.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan untuk mewujudkannya, pihaknya telah mempersiapkan program pengembangan penerapan ETLE atau electronic traffic law enforcement dengan menggunakan teknologi terkini berupa ETLE handphone serta ETLE Mobile yang mempunyai kemampuan mendeteksi batas kecepatan dan pelanggaran lainnya.
"Program kami ini, sebagai upaya mendukung Kota Makassar sebagai kota pintar atau Smart City yang berada di urutan ke-114 dari 141 kota di dunia," kata Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada wartawan, Senin (31/7/23).
Daftar kota pintar dunia tersebut dirilis IMD World Competitivenes Center melalui Smart City Index (SCI) Report 2023.
Makassar masuk dalam daftar berkat sejumlah capaian yang baik seperti akses informasi pemerintahan, ketersediaan layanan medis, transportasi publik, hingga ketersediaan lapangan kerja baru.
Namun Makassar memiliki beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain terkait kemacetan.
Kata Made Agus, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Makassar perlu inovasi berbasis teknologi.
Mengingat Smart City atau kota cerdas merupakan wilayah kota yang telah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola sehari-hari dengan tujuan untuk mempertinggi efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Menurut Kombes Made Agus, masalah kemacetan lalu lintas di kota-kota besar memberikan dampak yang sangat besar bagi penduduk, seperti pemborosan bahan bakar, terbuangnya waktu secara percuma, dan kerusakan lingkungan akibat polusi udara yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
"Kemacetan lalu lintas juga bisa mengakibatkan pengguna jalan merasakan stres dan hilangnya pendapatan. Nilai kerugian akibat kemacetan cukup besar. Ini akibat arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan," katanya
Lebih lanjut Made Agus mengatakan, ETLE atau tilang elektronik dengan teknologi terkini selain bisa mengcapture pelanggaran lalu lintas, juga bisa mengcapture atau melakukan penindakan parkir liar melalui ETLE mobile.
"Kami juga akan menambah 5 titik ETLE statis yang dipasang di tempat-tempat blackspot dan strategis untuk digunakan mendeteksi pelanggaran dan traffic atau jumlah kendaraan yang lewat dan belum membayar pajak," katanya.
Baca juga: ETLE Dipasang di Kawasan Senopati, Pelototi Kendaraan Parkir Liar yang Sebabkan Kemacetan
Sambangi Diskominfo Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika siap bersinergi dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan electronic traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan protokol di Makassar.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur ketika menerima kunjungan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Balai Kota Pemkot Makasar, Senin (31/7/23)
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Made Agus mengatakan, guna memaksimalkan pemberlakuan ETLE di Kota Makasar, Ditlantas Polda Sulsel akan menambah 5 titik ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE handphone di wilayah padat kemacetan dan rawan kecelakaan untuk melengkapi sejumlah titik ETLE yang sudah terpasang di sejumlah jalan protokol di Kota Makassar.
Kunjungan Dirlantas Polda Sulsel bersama jajaran tersebut, selain membangun komunikasi juga memperkenalkan diri kepada jajaran Diskominfo Kota Makassar sebagai Dirlantas Polda Sulsel baru.
"Sinergitas ini sebagai optimalisasi penerapan ETLE di Kota Makassar yang merupakan bagian sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Made Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.