5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas: Dipicu Masalah Sepele - Kata Ibu Tersangka
Berikut fakta-fakta anak ketua DPRD Ambon pukul pelajar hingga tewas. Mulai dipicu masalah sepele hingga komentar ibu tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus anak ketua DPRD Ambon pukul pelajar hingga tewas.
Diketahui, pelaku dari kasus ini seorang pemuda 25 tahun berinisial AT, anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta.
AT pukul seorang pelajar RSS (15) hingga tewas karena dipicu masalah sepele.
Awalnya keduanya hampir bersenggolan saat berada di jalan.
Kini, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Tampang Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Keluarga Sampaikan Belasungkawa
1. Kronologi kejadian
Dirangkum dari TribunAmbon.com, kasus bermula saat RSS dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya untuk mengembalikan jaket.
Lokasinya berada di Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniw, Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Sesampainya di gapura Masjid Talake, korban dan pelaku hampir bersenggolan.
Ternyata kejadian tersebut, berbuntut panjang saat pelaku membuntuti korban.
Secara tiba-tiba pelaku memukul korban sebanyak tiga kali.
Saat menganiaya, pelaku sempat meluapkan kekesalannya.
Ia tidak terima ditegur sapa oleh korban yang tiba-tiba masuk ke kompleks perumahan orang lain.
Pelaku juga mengingatkan agar korban membawa motor secara pelan-pelan.
Singkat cerita, korban yang pingsan langsung dibawa ke rumah sakit.
Namun, takdir berkata lain, korban mengembuskan napas terakhirnya setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan.
Baca juga: Motif Penganiayaan di Ambon, Anak Ketua DPRD Ambon jadi Tersangka, Korban Tewas di Rumah Sakit
2. Keluarga geruduk kantor polisi
Keluarga korban tahu RSS tewas dianiaya langsung menggeruduk Mapolres Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.
Polisi berhasil meredam emosi keluarga korban saat itu.
Mereka membubarkan diri setelah diberi pemahaman.
"Memang benar keluarga korban sempat datang di Mapolresta Pulau Ambon," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Beny.
3. AT ditetapkan sebagai tersangka
AT segera ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya korban.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, AT juga sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Terkait kasus ini, Lotharia meminta apolresta Ambon untuk mengusut tuntas kematian RSS.
"Proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegasnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Lotharia dalam kesempatannya tidak lupa meminta masyarakat untuk tenang serta menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Baca juga: Pelajar Tewas Dihajar Anak Ketua DPRD Ambon, Keluarga Korban Geruduk Kantor Polisi, Pelaku Diamankan
4. Ancaman hukuman
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (31/7/2023) malam.
Polisi menjerat AT dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ucap Beni.
5. Kata ibu tersangka
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, memberikan komentarnya terkait kasus yang membelit putranya.
Ia mengaku prihatin dengan meninggalnya korban dan mendoakan yang terbaik untuk RSS.
Baca juga: Profil Elly Toisuta Ketua DPRD Kota Ambon, Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Harta Minus Rp11 Juta
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucapnya.
Elly Toisuta melanjutkan, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian.
“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy/Ode Alfin Risanto)