Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket 17 kilogram ganja pesanan anaknya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg yang dipesan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara ulah anaknya.

Ia divonis 5 tahun penjara setelah menerima paket 17 kilogram ganja yang dipesan oleh anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Majelis hakim memutuskan bahwa Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengutip Surya.co.id.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim

Duduk perkara Asfiyatun dipenjarakan

Baca juga: Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun itu bermula saat anaknya, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung.

Paket ganja itu oleh Santoso dikirimkan ke rumah ibunya yang berada di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Berita Rekomendasi

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso dari balik jeruji besi, mengutip Serambinews.com.

Diketahui, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron pada 10 Januari 2023.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar Rp 23,5 juta.

Namun, barang pesanan tersebut tidak kunjung datang.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling itu mengaku terkejut dan tak mengetahui hal tersebut.

Tiga hari kemudian, P bersama Pi kembali mendatangi rumah Asfiyatun, karena paket tak kunjung datang.

P lantas menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, namun tidak berhasil karena ponsel nonaktif.

Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

P Kemudian menghubungi K untuk menanyakan pesanannya.

Sebagai informasi, Pi dan K saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu, saat yang bersamaan, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga.

Namun, Santoso mengatakan, bahwa uang tersebut telah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Santoso pun meminta ibunya untuk mengembalikan uang P.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan PI.

Ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 sesuai dengan permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus cokelat besar tiba di rumah Asfiyatun dan dimasukkan oleh A.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

A mengatakan bahwa barang itu milik Santoso dan akan diambil esok harinya.

Di hari yang berbeda, Asfiyatun yang baru pulang dari pasar melihat kardus berwarna cokelat itu sudah dalam keadaan terbuka.

Ia lantas menanyakan kapada Y siapa orang yang membuka kardus tersebut.

Y mengatakan bahwa yang mengambil adalah A. Namun, ketika itu A tidak mengambil semua isi paket tersebut.

Keesokan harinya, saksi bernama ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi begitu saja tanpa membawa bungkusan ganja tersebut.

Sehari kemudian, pada 10 Januari 2023, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun untuk melakukan penggeledahan.

Polisi mendatangi rumah Asfiyatun setelah menerima informasi terkait kepemilikan ganja oleh terdakwa.

Di rumah Asfiyatun, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna cokelat, dan beberapa plastik klip kosong.

Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Asfiyatun mengatakan kepada polisi bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya.

Atas kejadian itu, Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri, lantaran ia mengaku tak tahu-menahu apa itu ganja.

Ajukan banding

Sementara itu, terkait dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun, penasihat hukum, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Tony Hermawan, Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas