Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket 17 kilogram ganja pesanan anaknya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg yang dipesan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun di Surabaya, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara ulah anaknya.

Ia divonis 5 tahun penjara setelah menerima paket 17 kilogram ganja yang dipesan oleh anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Majelis hakim memutuskan bahwa Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengutip Surya.co.id.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim

Duduk perkara Asfiyatun dipenjarakan

Baca juga: Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun itu bermula saat anaknya, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung.

Paket ganja itu oleh Santoso dikirimkan ke rumah ibunya yang berada di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Berita Rekomendasi

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso dari balik jeruji besi, mengutip Serambinews.com.

Diketahui, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron pada 10 Januari 2023.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar Rp 23,5 juta.

Namun, barang pesanan tersebut tidak kunjung datang.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling itu mengaku terkejut dan tak mengetahui hal tersebut.

Tiga hari kemudian, P bersama Pi kembali mendatangi rumah Asfiyatun, karena paket tak kunjung datang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas