Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Tewasnya Remaja yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Alami Pendarahan Otak Bagian Belakang

RRS tidak sadarkan diri setelah dipukuli di bagian kepala oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penyebab Tewasnya Remaja yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Alami Pendarahan Otak Bagian Belakang
Tribunnews.com
Anak anggota DPRD berinisial AT diduga aniaya remaja hingga meninggal dunia (kiri). Anak Ketua DPRD Ambon ditetapkan tersangka (kanan). Berikut penyebab korban tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (18) hingga tewas.

Penganiayaan terjadi di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.

AT disebut menganiaya RRS karena tak menegurnya saat masuk kompleks.

RRS tidak sadarkan diri setelah dipukuli di bagian kepala.

Kasatreskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan, ada pendarahan di otak bagian belakang kepala korban.

Kondisi itu merujuk dari hasil autopsi jenazah korban di rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat

Beni menjelaskan penyebab pendarahan di kepala itu diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

BERITA TERKAIT

“Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ungkapnya, Selasa (1/8/2023), dilansir TribunAmbon.com.

Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait pendarahan di otak korban.

"Nanti dibuka pada sidang di pengadilan,” imbuh Beni.

Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, mengatakan AT sudah menjadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunAmbon.com.

Atas perbuatannya, AT terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas