Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Tewasnya Remaja yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Alami Pendarahan Otak Bagian Belakang

RRS tidak sadarkan diri setelah dipukuli di bagian kepala oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penyebab Tewasnya Remaja yang Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Alami Pendarahan Otak Bagian Belakang
Tribunnews.com
Anak anggota DPRD berinisial AT diduga aniaya remaja hingga meninggal dunia (kiri). Anak Ketua DPRD Ambon ditetapkan tersangka (kanan). Berikut penyebab korban tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (18) hingga tewas.

Penganiayaan terjadi di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.

AT disebut menganiaya RRS karena tak menegurnya saat masuk kompleks.

RRS tidak sadarkan diri setelah dipukuli di bagian kepala.

Kasatreskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan, ada pendarahan di otak bagian belakang kepala korban.

Kondisi itu merujuk dari hasil autopsi jenazah korban di rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat

Beni menjelaskan penyebab pendarahan di kepala itu diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

BERITA TERKAIT

“Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ungkapnya, Selasa (1/8/2023), dilansir TribunAmbon.com.

Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait pendarahan di otak korban.

"Nanti dibuka pada sidang di pengadilan,” imbuh Beni.

Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, mengatakan AT sudah menjadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunAmbon.com.

Atas perbuatannya, AT terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan."

"Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Ben, Selasa.

Baca juga: Hasil Autopsi: Pendarahan di Bagian Otak Penyebab Tewasnya AT Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya pelajar RRS usai dianiaya anaknya, AT.
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya pelajar RRS usai dianiaya anaknya, AT. (ISTIMEWA via TribunAmbon.com)

Hukuman AT Bisa Lebih Berat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyampaikan hukuman terhadap AT bisa lebih berat.

"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat."

"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," jelasnya, Selasa, masih dari TribunAmbon.com.

Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun, jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," papar Rum.

Baca juga: Pukul Remaja Hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bakal Diganjar Hukuman Berat

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon.

Dalam waktu 1x24 jam, pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," jelas dia.

Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya, MFS (16), pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Saat memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

"Dalam perjalanan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka."

"Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," kata Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay.

Baca juga: Putranya Tewas Dipukul Anak Ketua DPRD Ambon, Inanet: Beta Seng Ikhlas

Isak tangis sang ibu meratapi kepergian putranya RSS yang menjadi korban penganiayaan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Senin (31/7/2023).
Isak tangis sang ibu meratapi kepergian putranya RSS yang menjadi korban penganiayaan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Senin (31/7/2023). (TribunAmbon.com/Jenderal Louis)

Korban disebut dipukul saat masih menggunakan helm.

Hal itu yang membuat korban langsung pingsan di tempat.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," jelas Janete.

Setelah itu, saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat RRS tertunduk di atas stir motornya.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," lanjutnya.

Baca juga: Teriakan Pilu Ibu Korban Pembunuhan di Kota Ambon, Pertanyakan Sikap Pelaku yang Minta Dihormati

Saudara korban dibantu saksi MFS lalu mengangkat RRS masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban, namun korban tidak sadarkan diri.

RRS kemudian langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.

Namun, tak berselang lama korban dinyatakan meningal dunia.

Jenazah RRS telah dimakamkan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.50 WIT.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)

Berita lain terkait Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas