Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Banyumas Kejar Pengelola dan Pemodal Sumur Bogor Tempat 8 Penambang Ilegal Terjebak

Untuk menangkap tersangka DR pemodal dan pengelola, Polresta Banyumas membentuk tim khusus beranggotakan 6-7 orang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Banyumas Kejar Pengelola dan Pemodal Sumur Bogor Tempat 8 Penambang Ilegal Terjebak
Kolase Tribunnews.com:
Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS -  Penyidik kepolisian menambahkan pasal 359 KUHP pada 4 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Ini lantaran aktivitas penambangan tersebut juga membuat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang setelah operasi penyelamatan tujuh hari tak membuahkan hasil.

Jadi selain pasal 158 UU Minerba (Mineral dan Batubara), polisi juga menjerat mereka menggunakan Pasal 359 KUHP.

Dalam Pasal 359 KUHP tersebut dijelaskan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Pasal 158 UU Minerba, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Dewas: Johanis Tanak Sempat Chat Pejabat ESDM saat KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba tapi Dihapus

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini yakni SN (76), KS (43), WI (43), dan DR (40) yang semuanya warga Desa Pancurendang.

Berita Rekomendasi

SN, KS, dan WI kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara sedangkan DR masih dalam perburuan karena melarikan diri.

 Untuk menangkap DR, Polresta Banyumas membentuk tim khusus beranggotakan 6-7 orang.

"Masih proses (perburuan), sesuai dengan apa yang telah diterangkan bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujar Agus, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, keempatnya memiliki peran berbeda.

SN merupakan pemilik lahan, KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1.

Sementara DR, merupakan pengelola dan pemodal sumur Bogor, tempat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 4 Tersangka Penambangan Ilegal Ajibarang Banyumas Dijerat Pasal Berlapis setelah 8 Penambang Hilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas