Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti
Berikut video haru detik-detik lubang tambang emas ditutup lalu ditaburi bunga yang viral di media sosial. Nama korban terabadikan lewat prasasti.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Operasi tim SAR gabungan untuk menyelamatkan 8 penambang yang terjebak dalam tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi dihentikan.
Selama tujuh hari tim yang berjumlah ratusan orang itu sudah berjuang, namun takdir berkata lain.
Kedelapan penambang dinyatakan hilang pada Selasa (1/8/2023).
Penghentian operasi tim SAR gabungan ditandai dengan prosesi tabur bunga di lubang tambang.
Video haru detik-detik lubang tambang emas ditutup lalu ditaburi bunga viral di Intagram dan TikTok.
Selain tabur bunga, sebuah prasasti berisi kedelapan penambang juga dipasang di lokasi tambang emas.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Tidak lupa tim SAR gabungan dan warga melakukan salat gaib guna mendokan para korban agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-NYA.
Hingga Rabu (2/8/2023), video tersebut sudah ditonton lebih dari 17 juta kali.
Sejumlah warganet ikut bersedih dengan kejadian yang menimpa para korban.
"Selamat jalan pejuang nafkah keluarga... semoga husnul khatimah..," tulis @khairilpapameisya15.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun... semoga Husnul Khatimah, diterima amal ibadah nya dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan... Alfatihah," timpal akun @bon.adi turut mendoakan.
Penjelasan Pihak Basarnas
Kepala Basarnas Banyumas, Adah Sudarsa, membenarkan operasi tim SAR sudah dihentikan.
Para korban dinyatakan hilang dan lubang tambang emas ilegal lokasi kejadian ditutup.
"Dilihat dari kondisi kita nyatakan hilang, tapi kalau tambang ditutup, kemudian dilihat dari air yang bau dan kondisi alam lainnya bisa kita simpulkan sendiri," kata Adah, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Adah selanjutnya memaparkan situasi sulit pada hari ketujuh proses evakuasi.
Baca juga: Bupati Banyumas Sebut Tambang Ilegal Harus Ditutup Total, akan Dirapatkan dengan Pihak Terkait
Ia melaporkan, debit air dalam tambang tidak berkurang meskipun telah disedot memakai 35 pompa air selama 24 jam.
Ditambah lagi kondisi lubang yang berbentuk letter S yang tidak sesederhana tangga.
Laporan terakhir debit air dalam tambang setinggi 12 meter.
"Tapi air bukannya berkurang malah bertambah, naik terus," urai Adah.
Keluarga ikhlas
Perwakilan keluarga korban, Akhiar Suryadi, menyebut keluarga kedelapan penambang sudah menerima apapun kondisi para korban.
Meskipun, korban tidak bisa dievakuasi dan masih berada di dalam lubang tambang.
"Kami, keluarga, sudah ikhlas ketika korban tidak terangkat atau evakuasi. Takdir keluarga seperti ini," katanya.
Akhiar dalam kesempatannya juga menyamapaikan ucapan terimakasihnya kepada tim yang sudah berjuang hingga tujuh hari lamanya.
"Terima kasih kepada semua yang terlibat, seperti Basarnas, Bupati dan Polres atas perjuangan evakuasi, terima kasih," tambahnya.
Tambang ditutup
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, memastikan lubang tambang lokasi kedelapan penambang terjebak ditutup.
Tidak hanya satu, sejumlah tambang emas ilegal juga akan dilakukan hal serupa.
"Kita akan robohkan rumah bedeng-bedeng, dan hal ini berlaku untuk semua tambang emas ilegal di Banyumas," tegas Edy, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Edy menambahkan, pihaknya akan menerjunkan personil guna menjaga lokasi.
Pihaknya menilai, tambang ilegal merupakan area berbahaya.
Sehingga pihaknya akan bergerak cepat untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Edy dalam kesempatannya juga memberikan update proses hukum tambang ilegal.
Baca juga: Ikhlas, Keluarga 8 Pekerja Tambang Emas di Banyumas yang Terjebak Pahami Proses Evakuasi Tak Mudah
Polisi masih mengejar tersangka berinisial DR yang merupakan pemodal.
"Jadi saat ini proses penyidikan tersangka 1 DPO," kata dia, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal lokasi delapan penambang terjebak.
Mereka masing-masing berinisial SN (76) yang merupakan pemilik lahan.
Sedangkan KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Identitas para korban
Kedelapan penambang yang terjebak di dalam tambang ilegal berasal dari Bogor, Jawa Barat, nama mereka:
1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 05 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 04 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
7. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
8. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01 RW 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati/Khoirul Muzaki)