Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun
Google
Ilustrasi kecelakaan - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M menabrak seorang boacah bernama Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M menabrak seorang boacah bernama Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas, Selasa (1/8/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengendarai Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Ini Keterangan Polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil tersebut ternyata menunggak pajak.

Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

Padahal, mobil tersebut merupakan produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250. 

Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

Kronologi mobil anggota DPRD Lampung tabrak bocah

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri membenarkan Okta Rijaya M adalah pengemudi mobil yang menabrak MAI (5) hingga tewas.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit

"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024) malam pukul 21.20 WIB. 

Saat kejadian, anggota DPRD Lampung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengendarai Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA.

Lokasi kecelakaan di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas