Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaleg yang Diamuk Warga Diusir, Sang Putri Tak Dilecehkan Ayah Tapi Berhubungan Badan dengan Pacar

SS (50), bacaleg yang diamuk warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap akan kandungnya berinisial I, diusir dari Desa Sekotong Tengah.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Bacaleg yang Diamuk Warga Diusir, Sang Putri Tak Dilecehkan Ayah Tapi Berhubungan Badan dengan Pacar
Dok. Humas Polda NTB via Tribun Lombok
SS (50), bacaleg yang diamuk warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap akan kandungnya berinisial I, diusir dari Desa Sekotong Tengah, Camat Sekotong, Lombok Barat. Foto polisi mengamankan lokasi peristiwa bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) babak belur dihakimi warga di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - SS (50), bacaleg yang diamuk warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap akan kandungnya berinisial I, diusir dari Desa Sekotong Tengah, Camat Sekotong, Lombok Barat.

Pengusiran terhadap SS berdasarkan keputusan Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah Beriuk Jaga Gubuk, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat

Selain SS, kakak korban juga turut diusir dari desanya, lantaran dinilai memberikan keterangan palsu.

Dalam awik awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).

Sementara anak bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan ayahnya.

Selain mengusir, warga juga meminta SS mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Terkait pengusiran terhadap SS, kuasa hukumnya, H Moh Tohri Azhari mengaku telah menyiapkan upaya hukum terhadap pengusiran kliennya itu.

Berita Rekomendasi

"Kami tentu akan lakukan upaya hukum, karena status dia sebagai tersangka belum jelas. Ini proses hukumnya jadi tersangka belum apalagi terdakwa, jadi alasan hukumnya apa," kata Tohri kepada TribunLombok.com, Rabu (2/8/2023).

Tohri mengatakan, proses penerapan hukum adat yang dilakukan di Kantor Camat Sekotong tersebut tidak melibatkan perwakilan kliennya.

Baca juga: Nasib Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung: Dihakimi Massa hingga Batal Nyaleg

Tohri menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilakukan SS masih dalam proses pemeriksaan saksi polisi sehingga menurutnya pengusiran tersebut masih belum mendasar.

"Sementara masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Tohri.

Tak Dilecehkan Ayahnya Tapi Berhubungan dengan Kekasih

Sementara itu I, putri SS membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan oleh ayah kandungnya.

Tapi dia telah berhubungan badan dengan kekasihnya berinisial AA (16).

AA, kekasih dari putri SS, mengakui hubungan asmaranya dengan I.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas