Anggota DPRD Lampung Mengaku Tabrak Bocah hingga Tewas: Ini Musibah
Okta Rijaya akhirnya buka suara setelah 14 jam diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M mengaku telah menabrak bocah berinisial MAI (5) hingga tewas.
Okta Rijaya akhirnya buka suara setelah 14 jam diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata Okta Rijaya M.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengucapkan belasungkawa dan minta maaf ke keluarga korban.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.
Okta Rijaya M berjanji akan kooperatif dan patuh pada prosedur hukum.
"Selanjutnya saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," kata Okta.
Terancam 6 tahun penjara
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Dia terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Pihaknya telah melihat secara langsung di mana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun