Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Dokter Spesialis di RSUD Haulussy Ambon Belum Dibayar, Kemenkes Turun Tangan

Keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Insentif Dokter Spesialis di RSUD Haulussy Ambon Belum Dibayar, Kemenkes Turun Tangan
Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis di RSUD dr. M. Haulussy sempat mogok dan menutup pelayanan non cito (poliklinik) karena insentif belum dibayarkan. 

Insentif tersebut terdiri dari jasa pelayanan medis.

Sebagian dari 2020, jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 2022, dan jasa pelayanan 2023, dengan Total jasa kurang lebih Rp 19 miliar.

RSUD dr. M. Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B, dan berstatus BLUD Provinsi Maluku.

Baca juga: RSUD Bangil Bakal Disanksi Usai Gelar Konser Band Kotak? Ini Jawaban Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini pun turun tangan.

Diketahui keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif. 

Berita Rekomendasi

Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis.

Ini dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS. 

Kemenkes dan Kemendagri pun buka mediasi dokter spesialis RSUD dr M Haulussy dengan pemerintah daerah terkait permasalahan insentif dokter spesialis yang belum dibayarkan. 

Mediasi menghasilkan solusi, yaitu insentif akan dibayarkan segera secara bertahap.

Lalu status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit akan dinilai kembali.

Dan, jasa pelayanan Covid-19 pada 2020 yang tidak dapat diklaim, akan diproses kembali. 

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ungkap Kemenkes dan Kemendagri akan aktif memantau permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dan membantu mencari solusi.

Kemenkes memiliki program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Yaitu menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah.

Dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah. 

"Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS dijadikan perhatian oleh para kepala daerah. Sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan," ujar Sekjen Kunta pada website resmi Kemenkes, Sabtu (5/8/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas