Polisi Tangkap 2 Orang Penipu Arisan Online di Kota Bogor, Kerugian hingga Rp2 Miliar
Dua perempuan bernama FF dan YF tersebut diamankan karena menjadi penipu arisan online di Kota Bogor.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang perempuan di Kota Bogor, Jawa Barat diamankan pihak kepolisian.
Dua perempuan bernama FF dan YF tersebut diamankan karena menjadi penipu arisan online di Kota Bogor.
Penipuan arisan online tersebut bermodal dari iklan di status WhatsApp.
Tak tanggung-tanggung, korbannya mencamai 54 orang.
Mereka diiming-imingi keuntungan dari uang modal awal yang disetorkan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Baca juga: Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, Kedok Arisan Online, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar
"Pelaku memasang iklan melalui status WhatsApp. Kemudian ada komunikasi dan nasabah (korban) langsung melakukan transfer," ucapnya.
Transfer yang dilakukan oleh para nasabah (korban) ini sesuai kesepakatan yang terjalin.
Dari 54 orang yang kini menjadi korban ini, transfernya bervariasi, mulai nominal 15-100 juta rupiah.
Nominal itu nantinya akan kembali dalam bentuk keuntungan kepada para nasabah.
"Tergantung paketnya. Semakin besar dana yang tersetorkan makin besar yang didapatkannya. Namun, untuk persentasenya 10 persen sampai 50 persen," jelasnya.
Sejak bulan Februari, dua bulan awal tersangka berhasil memutar uang nasabah dan memberikan keuntungan kepada para nasabahnya.
Namun, sejak Juni, pembagian keuntungan itu mandek. Tersangka ternyata menipu dan menggunakan uang dari para korban untuk kepentingan pribadinya.
"Berangsur dengan masa tenggat 30 hari. Bulan maret sampai mei berjalan normal. Kemudian nasabah membludak. Sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo dan tidak terbayarkan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.