Dugaan Pungli di SMAN 3 Kupang, Ini Kata Ombudsman hingga Kepsek Angkat Suara
Komite sekolah SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga lakukan pungli.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali terdengar.
Kali ini, komite sekolah SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga lakukan pungli.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua siswa.
Ia mengatakan, sejumlah orang tua melaporkan adanya dugaan pungli berkedok sumbangan.
"Ada keluhan dari sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah yang rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total RAB mencapai hampir 500 juta rupiah," ungkap Darius seperti yang dikutip dari Pos-Kupang.com.
Ia mengatakan, besaran pungutannya yakniL
- Kelas 10: Rp550.000
- Kelas 11: Rp450.000
- Kelas 12: Rp350.000
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di KUA Deli Serdang, Minta Rp 600 Ribu untuk Urus Buku Nikah, Petugas Membantah
Darius menuturkan, dalam rapat komite dan sekolah, sejumlah orang tua murid menyampaikan keberatan.
Para orang tua mengatakan, ungkap Darius, pembangunan fasilitas sekolah merupakan kewajiban sekolah itu sendiri maupun kewajiban pemerintah, bukan dibebankan kepada orang tua.
Sejumlah orang tua menolak membayar juga karena kemampuan ekonomi yang berbeda.
"Kewajiban orang tua adalah membayar iuran komite dengan besaran yang telah ditetapkan dan kewajiban itu telah dilaksanakan oleh para orang tua,"
"Namun keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orang tua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan," tuturnya.