Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak

Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ratusan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat bersama BEM Sumatera Barat berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (31/7/2023). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta adanya penindakan tegas terhadap anggota Polda Sumatera Barat yang bertindak di luar prosedur saat membubarkan aksi yang dilakukan warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta adanya penindakan tegas terhadap anggota Polda Sumatera Barat yang bertindak di luar prosedur saat membubarkan aksi yang dilakukan warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dimana dalam aksi itu, diketahui terjadi penangkapan hingga intimidasi dialami oleh belasan warga.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Minta Penjelasan Polri soal Insiden Pemulangan Paksa Warga Air Bangis

"Kita (Komisi III DPR RI) meminta apabila ada hal-hal yang dilakukan diluar prosedur harus diambil tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab," kata politikus yang akrab disapa Tobas itu saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).

Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan.

Oleh karenanya, Tobas memandang penting adanya keterangan atau penjelasan dari masyarakat yang juga berada di lokasi saat kejadian.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Berikan Sanksi Terhadap Jajarannya yang Tangkap Warga Air Bangis

"Jangan ada yang ditutupi," ujar Tobas.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Tobas, agar kronologi yang sebenarnya terjadi, bisa menjadi lebih lengkap dengan adanya keterangan dari warga.

"Kemudian kita harapkan penjelasn selain ke komisi 3 juga penjelasan kepada publik mengenai apa yg terjadi. jangan kemudian ada kesan seperti membela diri saja," ujar dia.

"Kita punya hak, masyarakat punya hak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan kemudian tindakan apa yang akan dilakukan jika memang ada kesalahan prosedur," sambungnya.

Tak cukup di situ, Komisi III juga kata dia, akan meminta penjelasan dari Polri selaku mitra kerja di parlemen untuk menjelaskan perihal perkara itu.

Hanya saja kata Tobas pemanggilan atau permintaan keterangan dari Polda Sumatera Barat belum dapat dilakukan saat ini.

Pasalnya, ini DPR RI sedang memasuki masa reses dan kemungkinan baru akan dimintai penjelasannya pada masa sidang berikutnya.

"Nanti setelah masa sidang dimulai tentu kita akan mempertanyakan kepada mitra kita," tukas dia.

Baca juga: Aparat Pulangkan Paksa Warga Air Bangis, Komnas HAM: Polisi Perlu Kedepankan Persuasif dan Dialogis


Komnas HAM Buka Suara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri segera melakukan investigasi terhadap penangkapan warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Sebagaimana diketahui, warga tengah menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.

Dalam demonstrasi itu polisi melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa masyarakat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat. Padahal, dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemprov Sumbar belum selesai.

Tak hanya pembubaran paksa, polisi juga menangkap 18 orang yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan pendamping hukum dan dibawa ke Mapolda Sumbar.

Atas hal itulah Komnas HAM meminta Polri segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi terhadap jajarannya yang terlibat dalam penangkapan itu.

"Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihak kepolisian sebagai penyidik harusnya melindungi kelompok masyarakat.

"Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas