Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak
Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta adanya penindakan tegas terhadap anggota Polda Sumatera Barat yang bertindak di luar prosedur saat membubarkan aksi yang dilakukan warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dimana dalam aksi itu, diketahui terjadi penangkapan hingga intimidasi dialami oleh belasan warga.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Minta Penjelasan Polri soal Insiden Pemulangan Paksa Warga Air Bangis
"Kita (Komisi III DPR RI) meminta apabila ada hal-hal yang dilakukan diluar prosedur harus diambil tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab," kata politikus yang akrab disapa Tobas itu saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan.
Oleh karenanya, Tobas memandang penting adanya keterangan atau penjelasan dari masyarakat yang juga berada di lokasi saat kejadian.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Berikan Sanksi Terhadap Jajarannya yang Tangkap Warga Air Bangis
"Jangan ada yang ditutupi," ujar Tobas.
Sebab menurut Tobas, agar kronologi yang sebenarnya terjadi, bisa menjadi lebih lengkap dengan adanya keterangan dari warga.
"Kemudian kita harapkan penjelasn selain ke komisi 3 juga penjelasan kepada publik mengenai apa yg terjadi. jangan kemudian ada kesan seperti membela diri saja," ujar dia.
"Kita punya hak, masyarakat punya hak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan kemudian tindakan apa yang akan dilakukan jika memang ada kesalahan prosedur," sambungnya.
Tak cukup di situ, Komisi III juga kata dia, akan meminta penjelasan dari Polri selaku mitra kerja di parlemen untuk menjelaskan perihal perkara itu.
Hanya saja kata Tobas pemanggilan atau permintaan keterangan dari Polda Sumatera Barat belum dapat dilakukan saat ini.
Pasalnya, ini DPR RI sedang memasuki masa reses dan kemungkinan baru akan dimintai penjelasannya pada masa sidang berikutnya.
"Nanti setelah masa sidang dimulai tentu kita akan mempertanyakan kepada mitra kita," tukas dia.
Baca juga: Aparat Pulangkan Paksa Warga Air Bangis, Komnas HAM: Polisi Perlu Kedepankan Persuasif dan Dialogis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.