Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak

Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ratusan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat bersama BEM Sumatera Barat berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (31/7/2023). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta adanya penindakan tegas terhadap anggota Polda Sumatera Barat yang bertindak di luar prosedur saat membubarkan aksi yang dilakukan warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri segera melakukan investigasi terhadap penangkapan warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Sebagaimana diketahui, warga tengah menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.

Dalam demonstrasi itu polisi melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa masyarakat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat. Padahal, dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemprov Sumbar belum selesai.

Tak hanya pembubaran paksa, polisi juga menangkap 18 orang yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan pendamping hukum dan dibawa ke Mapolda Sumbar.

Atas hal itulah Komnas HAM meminta Polri segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi terhadap jajarannya yang terlibat dalam penangkapan itu.

"Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihak kepolisian sebagai penyidik harusnya melindungi kelompok masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas