Perusahaan Pinjol jadi Sponsor Ospek UIN Surakarta, Mahasiswa Diwajibkan Unduh dan Daftar Pinjol
Sebuah perusahaan pinjol jadi sponsor acara ospek UIN Surakarta. Mahasiswa baru diwajibkan mendaftar pinjol. Rektor UIN Surakarta turun tangan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah mendapat sorotan.
Pasalnya, kegiatan tersebut menggandeng sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor.
Bahkan ribuan mahasiswa baru diwajibkan megunduh dan mendaftar aplikasi pinjol.
Menanggapi permasalahan ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudofir telah memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta," jelas Mudofir, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Desak Polri Makin Serius Berantas Pinjol Ilegal
Menurutnya pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
Untuk itu, pihaknya meminta panitia membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga.
Selain itu, Mudofir menyebut pihak DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan sponsorship dan tidak melaporkan kepada pimpinan universitas.
"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tegas Mudofir.
Protes HMI Sukoharjo
Masa Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta disoal oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukoharjo.
Pasalnya, sekira 4 ribu mahasiswa baru diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan membeli souvenir PBAK.
Praktik itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pihak tertentu.
Baca juga: Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023