Maba UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, Uang Sponsorship Rp160 Juta Disorot, Panitia Terancam DO
Terungkap kerja sama antara Dema UIN Surakarta dengan perusahaan pinjol dilakukan secara ilegal. Para mahasiswa baru dipaksa mendaftar aplikasi pinjol
Editor: Abdul Muhaimin

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Mahasiswa (Dema) Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terancam terkena sanksi usai bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dema UIN Surakarta menjadikan perusahaan pinjol sebagai sponsorship acara Pengenalan Budaya dan Akademik Kampus (PBAK).
Ribuan mahasiswa baru diwajibkan mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjol agar dapat mengikuti kegiatan PBAK.
Kerja sama tersebut merupakan ilegal karena dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan kampus.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasam, Prof. Syamsul Bakri mengatakan upaya yang dilakukan Dema dapat dikategorikan sebagai bentuk penelikungan pimpinan.
Baca juga: Fakta Viral UIN Surakarta Gandeng Pinjol demi Rp160 Juta, Pihak Kampus Tak Dilibatkan, Ini Kata Maba
Jangankan rektorat, dosen pembina Dema pun tak diberikan informasi mengenai adanya kerjasama yang dibuktikan dengan penandatanganan MoU dengan pihak-pihak tersebut.
MoU itu didapatkan dari pihak luar.
"Padahal mahasiswa itu tidak berhak melakukan MoU dengan pihak sponsoship. Apalagi ada nominal," kata Prof Syamsul yang juga ketua Dewan Kode Etik, UIN Raden Mas Said.
Pihaknya telah mendapatkan jumlah nominal kerjasama dengan pinjol tersebut.
Dalam MoU nominal yang tercantum cukup mencegangkan.
Bagiamana tidak, Dema bakal mendapatkan kompensasi dari salah satu perusahaan pinjol sebesar Rp 160 juta.
Angka itu baginya sangat dan cukup mencurigakan.
Baca juga: 5 Fakta Pinjol jadi Sponsor Ospek UIN Surakarta: 3.000 Mahasiswa Daftar Pinjol, DEMA Terancam DO
"Ada nominal (uang kompensasi ) yang besar sekali. Yang Fakultas saja cari sponsorship Ndak bisa seperti itu (sebesar Rp 160 juga). Itu kan rawan macem-macem. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu. Itu kan data-data mahasiswa yang registrasi," tambahnya
Padahal, seluruh kegiatan PBAK telah ditanggung oleh kampus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.