Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Lubuklinggau Diminta Dicopot Buntut Dugaan Oknum Polisi Minta uang Damai Rp 25 Juta

Massa meminta Kapolres dicopot setelah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolres Lubuklinggau Diminta Dicopot Buntut Dugaan Oknum Polisi Minta uang Damai Rp 25 Juta
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatannya 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha diminta dicopot dari jabatannya buntut kasus dugaan penimbunan gas epliji 3 Kg.

Puluhan warga Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan, menggelar unjuk rasa di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Gorden Jendela Kamar Terbuka, Aksi Tak Senonoh Sejoli di Lubuklinggau Jadi Tontonan Warga

Massa meminta Kapolres dicopot setelah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Warga menilai Heryanto tidak bersalah, sebab ia hanya pedagang sembako kecil.

Apalagi keluarga Heryanto diminta oleh oknum polisi uang damai Rp 20-25 juta

Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto ini terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib.

Saat itu kata dia, Heriyanto di bawa ke Polres Lubuklinggau.

Berita Rekomendasi

"Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).

Namun dalam penangkapannya terbilang sewenang-wenang dan dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli) karena korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.

"Dalihnya (polisi) sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.

Menurutnya ini tidak adil karena Heriyanto adalah sebagai pedagang sembako yang bernasib malang, cucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya.

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Heriyanto paksa dengan disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas