Sempat Halangi Petugas Memadamkan Api, Pelaku Pembakaran 8 Hektar Lahan di Tanjabbar Diringkus
Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meringkus Janggut (81), pelaku pembakaran 8 hektar lahan beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUALATUNGKAL - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meringkus Janggut (81), pelaku pembakaran 8 hektar lahan beberapa waktu lalu.
Janggut diamankan pada Minggu (6/8/2023).
Diketahui Janggut dan kelompoknya membakar lahan seluas 8 hektar di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar.
Awalnya Polres Tanjabbar mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di sekitar distrik 6 PT WKS.
Baca juga: Cegah Kebakaran Lahan Gambut, BRGM Bangun Sekat Kanal di Banyuasin
"Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) dengan total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektare," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB alat berat masuk ke lokasi kebakaran dan mulai melakukan penggalian membuat embung.
"Namun ketika itu Wak Janggut datang beserta rombongan berkisar 7 orang dan menghalangi penggalian dengan menodongkan parang kepada pekerja dan memaksa untuk memberhentikan kegiatan serta menghalangi petugas RPK memadamkan api. Selanjutnya alat dari PT WKS mundur dan keluar dari lokasi Kebakaran," tambahnya.
Kemudian juga sempat dilakukan dialog dari personel Polsek Pengabuan, Tim RPK dan BKO TNI Yonif-R 142/KJ mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan kebakaran.
Dilakukan dialog juga kepada Janggut agar tidak melakukan tindakan anarkis serta untuk tidak menghalangi petugas untuk melakukan penggalian embung.
"Namun upaya itu tidak berhasil dan Janggut cs masih tetap menghalangi dan bersikeras tidak membiarkan alat untuk masuk ke lokasi kebakaran tersebut. Api dapat dipadamkan dengan cara melakukan boombing air menggunakan helikopter milik PT WKS," lanjutnya.
Baca juga: BMKG Sebut Kebakaran Lahan di Wilayah NTT Berpotensi Meluas
Kemudian petugas kembali mendapatkan informasi bahwa janggut kembali melakukan pembakaran lahan di lokasi yang sama pada Sabtu (5/8/2023).
Pada Minggu (6/8/2023) Tim Gabungan Polres Tanjabbar dibawah pimpinan Kapolres Tanjabbar kembali mendatangi TKP untuk menggamankan Janggut.
"Ketika ingin mengamankan, pelaku sempat melakukan penolakan, pengancaman dan melawan petugas, namun tim tetap berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Penangkapan Pak Janggut yang Membakar 8 Hektar Lahan di Tanjabbar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.