Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara
Inilah kabar terbaru soal kasu AT (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda, RSS (18) hingga tewas.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kabar terbaru soal kasus AT (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Maluku yang aniaya pemuda, RSS (18) hingga tewas.
AT merupakan anak Ketua DPRD Ambon bernama Elly Toisuta.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, AT kini dikenakan pasal tambahan.
Mengutip TribunAmbon.com, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengonfirmasi hal tersebut.
Hal tersebut diputuskan setelah penyidik memeriksa tiga saksi tambahan pada Senin (7/8/2023).
"Iya Senin kemarin penyidik sudah memeriksa tiga saksi tambahan dan langsung menetapkan AT Pasal 354 ayat 2 KHUP," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Ambon Minta Masyarakat Bijak & Tak Menghakimi AT Putranya, Pelaku Penganiayaan Remaja
Artinya, AT saat ini dikenakan pasal berlapis.
Pasal pertama yakni Pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kedua, ada pasal 354 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam kasus ini sudah ada sembilan saksi diperiksa dan rencana hari ini penyidik tahap 1 ke kejaksaan, kalau sudah saya kabari lagi," tuturnya.
Diketahui, AT melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena RSS tak menegur tersangka saat masuk ke kompleks perumahan awasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Korban dipukul bagian kepalanya hingga kemudian tak sadarkan diri, Minggu (30/7/2023) lalu.
Orang Tua AT Buka Suara
Elly Toisuta selaku Ketua DPRD Ambon dan orang tua AT pun sudah terlihat di publik.
TribunAmbon.com mewartakan, Elly sudah meminta maaf kepada keluarga korban.