Warung Kopi, Kafe, dan Sejenisnya di Aceh Dilarang Buka Setelah Pukul 00.00 WIB
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentang penguatan syariat Islam di Aceh.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warung kopi, kafe, dan sejenisnya di Aceh diminta tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentang penguatan syariat Islam di Aceh.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, MUI Indramayu Tegaskan Ajarannya Tak Sesuai Syariat Islam
"Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB," demikian bunyi poin d nomor 3 surat itu.
Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh tersebut ditandatangani Achmad Marzuki pada 4 Agustus 2023.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dihubungi Serambinews.com membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
"Benar, SE dikeluarkan setelah musyawarah dan mendengar nasihat-nasihat ulama kita," kata Muhammad MTA.
Selain harus tutup sebelum pukul 00.00 WIB, dalam poin d juga disebut pelaku usaha diminta memastikan agar tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha.
Termasuk diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu saat azan berkumandang.
Dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, Pj Gubernur juga mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
Selain itu, Pj Gubernur juga mengajak pihak terkait meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan.
Tidak hanya untuk pelaku usaha, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga mengimbau masyarakat Aceh mengaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong.
“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda," katanya.
Baca juga: Pemilik Warung Kopi di Medan Tewas Ditikam, Polisi Temukan Wajah Pelaku dari Rekaman CCTV
"Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dan dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami,” ujar MTA.
Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.
Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.(*)
Penulis: Subur Dani
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbitkan Surat, Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.