Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov

Tak hanya satu orang, ada lima orang alumni IPDN yang diduga dianiaya oleh ASN BKD Lampung berinisial DRZ.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga menganiaya alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga menganiaya alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (8/8/2023).

Tak hanya satu orang, ada lima orang alumni IPDN yang diduga dianiaya oleh ASN BKD Lampung berinisial DRZ.

Korban dianiya DRZ saat sedang melaksanakan magang di kantor BKD Lampung.

Bahkan, ada satu orang korban, Farhan, harus dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bakal melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terang Dennis seperti yang diwartakan TribunLampung.com.

Baca juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan alat bukti.

BERITA REKOMENDASI

Tim Inafis juga sudah dikirim ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan data-data.

"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," kata Kompol Dennis.

Dennis mengatakan, DRZ ternyata menjabat sebagai kepala bidang atau kabid.

"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," imbuhnya.

Selain itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa, termasuk Kepala BKD Lampung.


"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidana,"

"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas